Keamanan nasional negara Jepang

Kamis, 23 Juni 2016
Posted by Unknown

Letak geografis negara Jepang

·         Luas wilayah Jepang : 377.837 km²
·         Letak astronomis : 30 LU - 47 LU dan 128 BT - BT
·         Letak  geografis : Jepang terletak di kawasan Asia timur yang terpisah dari benua Asia, di sebelah timur  benua Asia dan Sebelah barat samudera Pasifik
·         Iklim : muson laut sedang

Keamanan nasional negara Jepang

Keamanan nasional menunjuk ke kebijakan publik untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melalui penggunaan kuasa ekonomi dan militer dan penjalanan diplomasi, baik dalam damai dan perang. Baik pertahanan maupun keamanan merupakan sebuah kesatuan yang terkait satu sama lain. Stabilitas keamanan suatu negara sangat dipengaruhi oleh kekuatan pertahanannya, baik pertahanan dari ancaman dalam negeri maupun acaman dari luar. paradigm realis remandang bahwa kekuatan militer merupakan konsep utama dalam interaksi utama dalam hubungan internasional.

Jepang sebagai sebuah negara maju sangat fokus terhadap masalah pertahanan keamanan nasionalnya. Hal ini dapat dilihat dari makin meningkatnya system keamanan Jepang dalam hal militer yang tak lepas dari adanya persaingan nuklir yang dilakukan oleh negara-negara tetangganya, dalam hal ini Korea Utara.

Sejarah Pertahanan keamanan Jepang sebelum masa Perang Dunia II
Adanya restorasi meiji menjadikan Jepang menjelma sebagai negara yang kuat dan modern. Bahkan akhirnya kedudukan Jepang dapat disejajarkan dengan negara Barat dan Eropa dan sejak saat itu Jepang berusaha melibatkan diri dalam percaturan dunia internasional. Sepanjang tahun 1930an sampai tahun 1940an Jepang menjelma sebagai kekuatan ekspansionis dengn berupaya merebut negara-negara atau provinsi-provinsi lain guna memperluas wilayahnya. Ada beberapa alasan mengapa Jepang bersemangat dan melibatkan diri dalam Perang Dunia II yakni:

1. Angkatan bersenjata Jepang dan masyarakat memiliki semangat patriotik yang sangat tinggi. Dengan angkatan bersenjata yang sangat kuat dan banyak, Jepang memiliki potensi untuk ekspansi hingga keluar wilayahnya.
2. Dari segi ekonomi, masyarakat Jepang sangat bergantung pada bahan makanan yang harus dibeli dari luar negeri, oleh karena itulah Jepang harus menjual banyak produk yang dihasilkannya sendiri ke negara lain. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi itulah, Jepang berusaha menguasai lebih banyak tanah jajahan di Asia Timur guna mendapatkan bahan makanan dan penyediaan bahan mentah bagi penduduk Jepang.
3. Meningkatnya jumlah penduduk Jepang, yang berarti Jepang membutuhkan lebih banyak makanan yang notabene diimpor dari luar negeri.
4. Kekecewaan Jepang terhadap Liga Bangsa-Bangsa / LBB (yang sekarang menjadi PBB). Jepang kecewa terhadap beberapa isi kesepakatan dalam Liga Bangsa-Bangsa. Salah satunya tidak dicantumkannya pasal tentang persamaan ras di seluruh dunia yang sama yang kala itu orang Eropa merasa lebih unggul daripada orang non Eropa.
5. Adanya kekecewaan Jepang terhadap konferensi angkatan laut di Washington (1921-1922) dimana Jepang telah diperlakukan secara buruk oleh kekuatan barat dimana Amerika dan Inggris diperbolehkan membangun 5 kapal perang sedangkan Jepang hanya diperbolehkan membangun 3 kapal perang.
6. Adanya restriksi (pembatasan migrasi) oleh Amerika Serikat dimana AS melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap para imigran Asia daripada kelompok imigran lain.
7. Melemahnya hubungan Jepang dan Amerika karena pada tahun 1920an dan 1930an Amerika melakukan pemberian pajak yang tiggi terhadap produk-produk Jepang yang masuk ke Amerika Serikat. Tindakan ini diikuti pula oleh negara-negara eropa lainya yang cukup merugikan perekonomian Jepang. Akhirnya Jepang mengalihkan ekspornya ke negara-negara lain.
8. Adanya cita-cita Hakki –ichi-u yakni cita-cita membangun keluarga besar yang para anggotanya terdiri dari negara-negara di dunia ini dengan Jepang sebgai pemimpinnya.

Invansi Jepang terhadap dunia terjadi sekitar abad ke-19. setelah sebelumnya berhasil mengalahkan Rusia di tahun 1905, Jepang membuat gebrakan baru untuk membuat suatu dunia baru di Asia, yaitu Kawasan Persemakmuran bersama Asia Timur. Dengan permulaan Perang dunia II di tahun 1939, Jepang mempunyai kerajaan yang cukup besar di Asia Timur.

Melihat Invasi Jepang ke berbagai Negara Asia Timur, Amerika Serikat kemudian menempatkan pangkalan militer di kawasan pasifik, tepatnya di pearl harbor. Namun pada tanggal 7 Desember 1941 Jepang berani menyerang pangkalan militer Amerika tersebut. Serangan ini sangat mengejutkan bagi Amerika karena dilakukan tanpa pernyataan perang terlebih dahulu. Sebenarnya sudah lebih dari satu dasawarsa hubungan Amerika dan Jepang memburuk. Pemicunya adalah tatkala tentara Jepang pada tahun 1931 melakukan invasi ke Manchuria, provinsi paling utara Cina. Amerika lalu protes atas tindakan ini. Bukannya berpikir ulang terhadap invasi yang dilakukan, Jepang malah enam tahun kemudian menduduki daratan Cina. Tahun 1940 Eropa dilanda perang dengan melibatkan Aliansi Tengah yang beranggotakan Nazi Jerman dan Italia. Sebagai reaksi atas perang ini, Inggris, Belanda, dan Perancis menarik kekuatan militernya dari Asia Tenggara untuk memperkuat tentara mereka di Eropa. Jepang, yang sudah tidak harmonis lagi hubungannya dengan Amerika, lalu ikut sebagai negara ketiga dalam aliansi itu.

Keikutsertaan Jepang di Aliansi Tengah sebagai akal-akalan supaya negara ini punya sekutu. Selain itu, Jepang merasa mempunyai beking. Kehadiran Pangkalan Militer Amerika di Pearl Harbor, bagi Jepang tentunya menjadi ganjalan. Sementara bagi Amerika, perilaku invasi dan keikutsertaan Jepang dalam Aliansi Tengah, membuat berang negara ini. Atas kedua hal tersebut Amerika lalu mengenakan embargo, terutama minyak kepada Jepang. Embargo ini ditanggapi sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional Jepang.

Itulah sebabnya, di antara perundingan diplomasi Jepang-Amerika, Jepang telah mempersiapkan skenario perang terhadap Amerika. Menyerang Pearl Harbor adalah bagian dari skenario besar invasi Jepang di Pasifik Barat. Sasarannya, agar Amerika memindahkan pangkalan militernya sehingga Amerika tidak ikut campur terhadap rencana invasi Jepang.

Atas semua kekejian itu, Pemerintah Amerika menyatakan perang terhadap Kekaisaran Jepang. Tiga hari kemudian Jerman dan Italia, yang menjadi sekutu Jepang, menyatakan perang terhadap Amerika. Perang terbuka ini menyulut terjadinya Perang Dunia Kedua. Lembaran sejarah ini dibuka dengan serangan Jepang terhadap Pangkalan Militer Amerika di Pearl Harbor, Desember 1941 dan ditutup dengan pengeboman Amerika ke Hiroshima dan Nagasaki bulan Agustus 1945
Pengeboman ini menandai kekalahan Jepang. Dan pada tanggal 14 agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat dan bersedia menerima perjanjian perdamaian jenis apapun yang dipaksakan amerika serikat dan sekutunya.

Pertahanan keamanan Jepang setelah masa Perang Dunia II

Pada tanggal 2 september 1945 ditanda tanganilah perjanjian yang salah satu isinya menyatakan bahwa Jepang diduduki oleh Amerika Serikat sampai 1952. Dari sinilah titik awal dimulainya kontrol AS atas Jepang. Amerika memaksa Jepang mengubah konstitusinya dimana Jepang menjadi negara Pasifis dan hanya dibolehkan memiliki angkatan bela diri (japan Self Defense Force).

Namun selama tahun 1990-an, Jepang mulai bergerak menjauhi konsensus pasifist-isolasionist yang mendominasi pendekatannya pada masalah keamanan selama era Perang Dingin. Mereka mencerminkan suatu peningkatan keinginan untuk menjadi suatu“negara normal” dalam hal memainkan suatu peran politik-militer yangindependen dan lebih aktif.

Upaya Jepang menjadi sebuah negara”normal”.

Selama tahun 1950-an dan 1960-anJepang terbagi oleh suatu konfrontasi ideologi kanan dan kiri yang kerasmengenai masalah keamanan dan peran layak Jepang di dunia.Golongan kiri, yang diwakili oleh Partai Sosialis Jepang (JSP), mendukung suatu posture netralitas tanpa senjata dalam Perang Dingin dan pelaksanaan idealisme-idealisme pasifis. Golongan kanan ,yang dipimpin oleh LDP, mendukung persekutuan dengan Amerika Serikat dalam Perang Dingin dan persenjataan terbatas untuk melengkapi jaminan keamanan Amerika Serikat yang diatur oleh Perjanjian Keamanan Mutual (saling menguntungkan) Amerika Serikat-Jepang. LDP pada akhirnya memenangkan konfrontasi ini, namun sebagianbesar dengan mempertimbangkan juga pandangan-pandangan kaum kiri.

Berdasarkan hasil kompromi, akhirnya dihasilkanlah doktrin Yoshida, yang menyangkut dijunjungnya perjanjian keamanan dengan Amerika Serikat, namun hal tersebut dianggap memerlukan beberapa kewajiban bagi Jepang selain penyediaan basis-basis pasukan militerAmerika Serikat dan dukungan politik dari kebijakan-kebijakan Amerika Serikat.Pembangunan kembali pasukan militer Jepang juga ditegaskan, namun hanyasejauh yang dibutuhkan untuk menjamin kemampuan pembelaan diri yangselayaknya.
Terdapat empat akibat penting dari Doktrin Yoshida:
1. Jepang tidak akan mengirimkan SDF-nya ke luar negeri untuk menjadi bagian dari skema-skema pertahanan kolektif;
2. Jepang tidak akan menjadi suatu kekuatan nuklir;
3. Jepang tidak akan mengekspor persenjataan; dan
4. Jepang akan membatasi pengeluran pertahanannya sampai 1 persen GNP.

Kelebihan doktrin tersebutantara lain:
1. Doktrin Yoshida memungkinkan Jepang untuk menyalurkan energi dan sumberdayanya pada pengejaran pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran material.
2. Doktrin ini memberi tempat pada kecenderungan isolasionist masyarakat Jepang dengan mengizinkan mereka untuk memisahkan diri mereka sendiri dari perpolitikan kekuasaan internasional dan dimensi militer keamanan internasional.
3. idealisme “negara perdamaian”-nya menarik nasionalisme Jepang dengan mendorong kebanggaan atas keunikan dan kelebihan Jepang.
4. Doktrin ini terkait erat dengan persepsike banyakan orang Jepang bahwa negara mereka tidak menghadapi ancaman keamanan eksternal yang serius.
5. Doktrin ini memberi jaminan bagi pihak di dalam negeri dan luar negeri yang kekhawatiran bahwa Jepang bisa kembali menjadi suatu kekuatan militer yang agresif.
Kekurangan utama Doktrin Yoshida adalah perumusan mereka untuk suatu posture pasif dan tidak mandiri dalam urusan-urusan politik-militer. Kaum nasionalis melihat bahwa hal ini bertentangandengan kehormatan Jepang, sedangan kaum internasionalis kekhawatiranbahwa hal ini bisa mencegah Jepang dari memainkan peran kepemimpinanyang bertanggung jawab.

Masa depan kekuatan pertahanan Jepang
Di Jepang setidaknya terdapat tiga kelompok besar dalam menyikapi masa depan kekuatan militer Jepang. Kelompok pertama disebut sebagai kelompok ”mainstream”. Semenjak pertengahan 1990-an, kelompok ini didominasi oleh kalangan realis-militer yang menginginkan Jepang memperoleh tanggungjawab politik dan militer yang lebih besar di dalam kerjasama pertahanan bilateral. Pasukan Beladiri Jepang (SDF) harus meningkatkan kemampuan command, control, communication and intelligence (C3I) dan memiliki kemampuan (power) militer yang independen. Berkaitan dengan kerjasama pertahanan AS-Jepang, kelompok ini berpandangan bahwa Jepang dan AS harus membangun forum dialog keamanan (security dialogue) serta meningkatkan saling-pemahaman (mutual understanding) dan efektivitas aliansi.

Kelompok kedua disebut sebagai kelompok nasionalis. Kelompok ini berpandangan bahwa Jepang harus membangun kemampuan pertahanan sendiri dan melepaskan diri dari AS. Langkah awal yang diusulkan adalah merevisi konstitusi yang membatasi Jepang untuk mengembangkan kemampuan militer.

Sementara kelompok ketiga adalah para Pasifis. Kalangan Pasifis menginginkan Jepang memberikan kontribusi di dalam kepemimpinan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mengakhiri kerjasama keamanan dengan AS. Selain itu, kalangan Pasifis juga mendukung Jepang untuk mempertahankan konstitusi yang damai dan mengurangi kemampuan militernya.

Pergeseran dalam pemikiran keamanan Jepang selama 1990-an yangdijelaskan di atas didorong terutama oleh perubahan-perubahan eksternal. Ada sejumlah faktor yang mendorong berkembangnya pemikiran untuk meningkatkan kemampuan militer Jepang yaitu:
1. Persepsi ancaman keamanan dari Cina. Sejumlah perselisihan yang terjadi antara Cina dan Jepang, terutama yang berkaitan dengan luka sejarah ekspansi Jepang ke Cina, yang diikuti dengan aktivitas modernisasi militer Cina telah melahirkan kecemasan di Jepang. Bagi Jepang, Cina merupakan ancaman terbesar keamanannya. Hal ini dapat terlihat dari hasil jajak pendapat yang dilakukan harian Jepang Yomiuri Shimbun bahwa 65,3% dari 1.867 responden menyatakan bahwa Cina tidak dapat dipercayai. Persentase tersebut merupakan yang tertinggi dari enam kali jajak pendapat yang sama yang dilakukan oleh Yomiuri Shimbun sejak 1988.
2. Kecemasan terhadap aktivitas militer Korea Utara. Kemampuan rudal balistik Korea Utara (Taepodong-1) yang mampu menjangkau seluruh wilayah Jepang, serta diikuti oleh penolakan Korea Utara untuk mematuhi aturan-aturan keamanan internasional tentunya mendapat perhatian yang serius dari Jepang. Gerakan militer Korea Utara tergolong serius. Korea Utara menjadi kekhawatiran terbesar Jepang. Pada tahun 1998, Korut melakukan uji coba penembakan rudal jarak jauh hingga melewati udara Jepang dan jatuh di Samudra Pasifik. Kejadian itu membuat Jepang memulai riset pertahanan rudal.
3. Desakan dari masyarakat lokal dan keinginan dari AS sendiri untuk mengurangi kehadiran kekuatan militernya di Asia Timur. Munculnya beragam persoalan sosial berkaitan dengan kehadiran tentara AS di sejumlah negara telah melahirkan protes dan penolakan dari beragam masyarakat di negara-negara bersangkutan (Jepang, Korea Selatan dan Filipina).

Selain itu, peningkatan ancaman keamanan non-konvensional (terorisme) terhadap AS di berbagai kawasan menyebabkan AS terpaksa mengatur ulang penggelaran (deployment) pasukannya di seluruh dunia. Ini dapat dilihat dari keinginan AS untuk mengurangi jumlah pasukannya di Korea Selatan dari 32.500 menjadi 20.000 dalam beberapa tahun ke depan. Diperkirakan, pasukan-pasukan ”eks-Korsel” tersebut akan digunakan AS untuk menjalankan misi-misi lainnya di luar wilayah Asia.

Hambatan bagi remiliterisasi Jepang
Pasifisme pasca perang Jepang bukan berarti tidak bisa diubah. Pasifisme tersebutsudah mulai terpecah. Terdapat sejumlah hambatan bagi “remiliterisasi” Jepang.
1. Dengan adanya fakta bahwa Jepang belum bisa mencapai kesepakatan denganagresi pra-perangnya di Asia, setiap langkah yang dilakukannya untuk menjadi suatu kekuatan besar militer akan menimbulkan kewaspadaan di kalangantetangganya, khususnya China dan Korea Selatan yang sangat mencurigai niatan Jepang.
2. Defisit anggaran saat ini, ditambah dengan prospek peningkatan besar di masa depan dalam pengeluran kesejahteraan untuk memenuhi kebutuhan populasi Jepangyang semakin cepat menua, akan membatasi sumber-sumber daya yang ada untuk pertahanan.
3. Terlepasdari ketidak-puasan terhadap basis-basis Amerika Serikat dan kepentingan dalam suatu peran SDF yang lebih besar, kebanyakan orang Jepang menentang peningkatan pengeluaran pertahanan dan mendukung kelanjutan ketergantungan pada aliansi Amerika Serikat.
4. Badan pertahananJepang merupakan suatu “saudara yang lemah” di dalam pemerintah Jepang, yang didominasi oleh kementerian-kementerian yang lebih kuat sepertikeuangan, luar negeri, dan perdagangan internasional dan industri.
SDF tetap menjadi “quasi-militer” (Setengah militer) yang dikekang olehsejumlah pembatasan legal/hukum dan politik, dan yang masih dilihat denganrasa curiga atau ketidak-pedulian oleh banyak orang Jepang

Sebagaimana Jepang, Cina pun menganggap Jepang sebagai salah satu sumber ancaman keamanan terbesarnya (Crane, et.al., 2005). Persepsi ancaman ini dilandasi oleh sejarah ekspansi yang dilakukan Jepang terhadap Cina di masa lalu. Para pemimpin dan perancang strategi Cina selalu waspada terhadap terhadap kebangkitan Jepang sebagai kekuatan militer. Bagi mereka perubahan doktrin, struktur pertahanan dan gelar kekuatan yang dilakukan Jepang merupakan bukti upaya Jepang untuk meningkatkan kemampuan militer dan meningkatkan pengaruhnya di kawasan. Selain itu, Cina juga menaruh perhatian terhadap kerjasama keamanan antara Jepang dan AS. Cina memiliki ketakutan bahwa tanpa disadari, AS mempersenjatai kembali Jepang melalui perdagangan bilateral di bidang senjata dan teknologi pertahanan, khususnya kerjasama sistem pertahanan rudal. Kecemasan ini beralasan mengingat pada tahun 2004, AS dan Jepang telah menandatangani kerjasama sistem pertahanan rudal.

Bagi Cina, kerjasama pertahanan militer AS-Jepang ditakutkan merupakan sebuah strategi regional untuk menghambat dan membendung pengaruh Cina di Asia.
Dengan lemahnya CBMs, maka solusi yang diambil Cina berkaitan dengan melanjutkan terus program modernisasi militernya untuk menandingi peningkatan kemampuan militer Jepang. Jika ini yang terjadi maka kompetisi persenjataan di Asia Timur akan terus berlanjut. Sebagaimana dijelaskan oleh Andrew Mack & Desmond Ball bahwa ketakutan terhadap kebangkitan Cina dan Jepang merupakan salah satu alasan terjadinya modernisasi dan kompetisi persenjataan di Asia Timur (Mack & Ball, SDSC Working Paper, 1992). Hingga kini modernisasi dan kompetisi tersebut terus berlanjut. Hal ini dapat dilihat berdasarkan laporan SIPRI. Pada tahun 2000-2004, pengiriman senjata ke Asia merupakan yang tertinggi di dunia sebesar US$33.573 juta. Sebagai perbandingan, pengiriman senjata ke kawasan Amerika adalah US$6.932 juta, Afrika US$5.130 juta, Eropa US$21.875 juta, Timur Tengah US$ 14.517 juta

Upaya Jepang dalam persaingan nuklir dengan negara-negara tetangganya
Upaya Jepang dalam menghadapi Kemampuan delivery system Korea Utara (Taepodong I), yang dalam beberapa tahun ke depan kemungkinan akan dapat membawa hulu ledak nuklir, adalah dengan mulai mengembangkan sistem pertahanan rudal balistik (balistic missile defense system) bekerjasama dengan AS. Pemerintah Jepang telah menyatakan bahwa ambisi Korea Utara untuk menguasai senjata nuklir dan modernisasi militer Cina merupakan ancaman utama keamanan nasional Jepang saat ini. Jika Jepang melakukan modernisasi militer maka negara-negara lain di seluruh kawasan Asia Timur akan melakukan hal yang sama karena ketakutan terhadap kebangkitan militer Jepang merupakan alasan negara-negara di kawasan ini melakukan modernisasi persenjataan. Apalagi jika Korea Utara sukses dalam pengembangan Taepodong II yang memiliki daya jelajah 4.400 km-6.700 km. Sehingga mampu menjangkau AS (Alaska), India, Pakistan dan seluruh wilayah Indonesia.

Perkembangan Terakhirnya pada tanggal 19 Desember 2007, Jepang untuk pertama kalinya menembak jatuh sebuah rudal balistik dari udara, dalam uji coba sistem pertahanan untuk menangkal serangan rudal dari negara-negara tetangganya. Kapal Perusak Pasukan Bela-Diri Jepang (MSDF) yang ditempatkan di lepas pantai Hawaii menembakkan peluru kendali anti rudal, Standard-3 (SM-3), yang dikembangkan Amerika Serikat untuk menghancurkan sasaran latihan yang ditembakkan dari pantai. Jepang dan Amerika bekerja sama dengan erat dalam proyek pertahanan rudal sejak Korea Utara menembakkan peluru kendali di atas Jepang utara pada tahun 1998.

Pemerintah telah mengedepankan upaya untuk mengembangkan pertahanan rudal balistik. Walaupun diperlukan biaya mahal dari program ini, Jepang akan tetap melanjutkan upaya untuk memperbaiki kredibilitas sistem ini. Sasaran rudal ditembakkan dari Fasilitas Rudal Pasifik milik angkatan laut AS di pulau Kauai, Hawaii. Sebuah kapal Jepang, JS Kongo, melacak rudal itu dan kemudian menembakkan peluru kendali penghadang rudal setelah tiga menit, dan sasaran dihancurkan sekitar 160 km di atas Samudra Pasifik. Jepang berencana memasang sistem penghadang rudal di empat kapal perang mereka yang memiliki sistem pelacakan Aegis yang terkenal canggih.

Korea Utara juga diduga memiliki beberapa rudal jarak menengah Nodong yang mampu menghantam Jepang. Sasaran tes dikatakan mirip dengan jenis-jenis rudal tersebut. Tes ini menandai tahap kedua dari pertahanan rudal Jepang yang terus dikembangkan.
Upaya lain yang dilakukan Jepang untuk menekan percobaan nuklir Korea Utara adalah dengan menetapkan larangan bagi seluruh kapal Korea Utara memasuki pelabuhan Jepang serta larangan impor dari Korut. Volume perdagangan antara Jepang dengan Korut mencapai sekitar 100 juta dolar AS pada 2005. Warga negara Korut juga dilarang masuk ke Jepang.

Dengan demikian, keinginan Jepang untuk meningkatkan kemampuan militernya harus benar-benar dipertimbangkan. Karena implikasinya dapat berupa dilema keamanan: bukannya menciptakan keamanan bagi Jepang, malah sebaliknya meningkatkan kerentanan

keamanan nasional Jepang dan kawasan Asia Timur.
Judul Buku       :   Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas                :   Rangkuman

A. LATAR BELAKANG
KETAHANAN NASIONAL      
                Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
                Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
                Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

B. POKOK-POKOK PIKIRAN
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakanAgama/ Kepercayaan.
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi.
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik.
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi.
e. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/ Budaya.
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan.

Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :

Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara.
b. Keadaan dan kekayaan alam.
c. Keadaan dan kemampuan penduduk.
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi.
b. Politik.
c. Sosial.
d. Budaya.
e. Pertahanan dan Keamanan.

2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang slap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945

C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Pengertian Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

D. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
4. Asas kekeluargaan

E. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi dan kerjasama

F. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL pada KEHIDUPAN BERBANGSAdan BERNEGARA
1. PengaruhAspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa.
a. Liberalisme
b. Komunisme
c. FahamAgama
Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/ dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Ketahanan PadaAspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari Iuar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang Iangsung maupun tidak Iangsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Ketahanan PadaAspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari Iuar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketahanan PadaAspekSosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang Iangsung maupun tidak Iangsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

G. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.


2.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi Iebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
PERJANJIAN BILATERAL DAN KONFLIK ANTARA INDONESIA DAN NEGARA PERBATASAN
Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di antara 6º LU – 11º LS dan 95º BT - 141º BT, antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, antara benua Asia dan benua Australia, dan pada pertemuan dua rangkaian pegunungan, yaitu Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterranean. Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara seperti Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasan, baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.
Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik, seperti :

1.            Indonesia-Malaysia
Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal tersebut membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970.
Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.

Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pulau Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969. Batas landas kontinen, sesuai dengan hukum laut internasional, merupakan batas yang memisahkan dasar laut dua atau lebih negara. Batas landas kontinen tersebut tidak mengatur batas tubuh air. Sehingga secara umum, batas landas kontinen ini berlaku dalam hal pengelolaan lapisan di bawah laut (dasar laut) yang biasanya digunakan untuk pertambangan lepas pantai (off shore).

Masalah yang sering terjadi :
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

2.            Indonesia-Singapura
Batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura ditentukan atas dasar hukum internasional. Perjanjian ini didasari atas Konvensi PBB Tentang batas wilayah laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982. Kedua negara juga turut meratifikasi UNCLOS. Ratifikasi dari batas wilayah laut yang disetujui ini merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973. Sementara perjanjian terbaru yang diratifikasi, mempertegas batas wilayah laut dari Pulau Nipa hingga Pulau Karimun Besar. Sedangkan pada sebelah barat, pihak keamanan dan petugas navigasi dari kedua negara dapat melaksanakan tugas mereka secara signifikan tanpa ada gangguan di wilayah Selat Singapura.

Perjanjian ini akan menentukan dasar hukum bagi petugas berwenang kedua negara dalam menjaga keamanan, keselamatan navigasi, penegakan hukum dan pengamanan atas zona maritim berdasarkan hukum yang berlaku. Indonesia dan Singapura masih harus menyelesaikan masalah perbatasan mereka di wilayah timur antara Batam dan Changi dan lokasi diantara Bintan serta South Ledge, Middle Rock dan Batu Puteh. Penyelesaian batas wilayah timur ini masih menunggu negosiasi antara Singapura dan Malaysia yang masih harus dilakukan usai Pengadilan Internasional memerintahkan Singapura dan Malaysia untuk melakukan perundingan pada 2008 lalu.

Masalah yang sering terjadi :
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

3.            Indonesia-Filipina
Proses perundingan batas maritim RI – Filipina yang dilakukan sampai dengan tahun 2007 telah mencapai kemajuan yang signifikan dengan dihasilkannya kesepakatan atas garis batas diantara kedua Tim Teknis Perunding. Saat ini proses perundingan masih tertunda karena persoalan internal di pihak Filipina, yaitu dikeluarkannya Republic Act No. 9522 bulan Maret 2009, yang berisikan perubahan dari penetapan titik-titik dasar garis pangkal (baseline) negara kepulauan Filipina, yang sebelumnya ditetapkan dalam Republic Act No. 3046 tahun 1961 dan Republic Act No. 5446 tahun 1968. Pada kesempatan pertemuan bilateral tingkat kepala negara antara RI-Filipina yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2011, Menteri Luar Negeri kedua negara telah menandatangani Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines concerning Maritime Boundary Delimitation, yang intinya:
-        Mempercepat proses penyelesaikan penetapan batas  maritim RI-Filipina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982.
-        Menginstruksikan Tim Teknis Bersama Penetapan Batas Maritim antara Republik Indonesia dan Republik Filipina untuk bertemu dalam waktu yang secepat mungki.

Masalah yang sering terjadi :
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.

4.            Indonesia-Thailand
Batas Landas Kontinen telah diselesaikan. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara terletak di Selat Malaka dan laut Andaman. Perjanjian ini ditandatangai tanggal 17 Desember 1971, dan berlaku mulai 7 April 1972. Sedangkan untuk batas ZEE masih dirundingkan. Pertemuan penjajagan awal telah dilaksanakan tanggal  25 Agustus 2010 di Bangkok. Thailand masih memerlukan konsultasi dengan parlemen untuk berunding.

Masalah yang sering terjadi :
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

5.            Indonesia-Vietnam
Indonesia dan Vietnam telah menyelesaikan perjanjian batas Landas Kontinen pada tahun 2003. Batas landas kontinen antara Indonesia – Vietnam ditarik dari pulau besar ke pulau besar (main land to main land). Dalam perjanjian tersebut Indonesia berhasil meyakinkan Vietnam untuk menggunakan dasar Konvensi Laut UNCLOS 1982. Dengan demikian prinsip Indonesia sebagai negara Kepulauan telah terakomodasi. Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Vietnam yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Pertemuan pertama untuk membahas garis batas ZEE telah dilangsungkan pada bulan Mei 2010 di Hanoi dan telah dilanjutkan pada pertemuan terakhir bulan Juli 2011 di Hanoi. Kedua negara kini tengah menjajaki untuk mempelajari proposal garis batas ZEE masing-masing.

Masalah yang sering terjadi :
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.

6.            Indonesia-Australia
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah  yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.
Secara Garis besar perjanjian batas maritim Indonesia – Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
-                Perjanjian  perbatasan pada tanggal 18 Mei 1971 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.
-                Perjanjian perbatasan pada tanggal  9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.
-                Perjanjian perbatasan maritim pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.
Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal.

Masalah yang sering terjadi :
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.

7.            Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.

Masalah yang sering terjadi :
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

8.      Indonesia-Papua Nugini
Batas darat Indonesia dan Papua New Guinea didasarkan pada perjanjian Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas Indonesia dan Papua Nugini. Ditandatangani pada Tanggal 12 Februari 1973 di Jakarta. Pemerintah selanjutnya meratifikasi perjanjian tersebut dengan membentuk Undang-undang Nomor 6 tahun 1973. Namun sampai saat ini perjanjian bilateral tersebut belum menjadi landasan legal bagi survey dan demarkasi batas darat antara kedua negara. Sebagai bagian dari perjanjian bilateral 1973, telah didirikan 14 pilar MM di sepanjang perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Titik-titik tersebut ada di 141° Bujur Timur, mulai dari pilar MM1 sampai dengan MM10. Selanjutnya mulai dari pilar MM11 sampai dengan pilar MM14 berada pada meridian 141° 01’ 10". Pilar MM10 dan MM11 batas kedua negara mengikuti Thalweg dari sungai Fly. Selain ke 14 pilar MM, antara tahun 1983- 1991, sesuai amanat Pasal 9 Perjanjian 1973 antara Indonesia dengan Papua Nugini, telah didirikan 38 Pilar MM baru. Sehingga sampai saat ini telah berdiri 52 pilar MM di sepanjang garis perbatasan. Penambahan 38 pilar MM baru tersebut saat ini masih tertuang dalam Deklarasi Bersama (Joint declaration) yang ditandatangani oleh otoritas survey and mapping kedua pemerintahan.

Masalah yang sering terjadi :
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

8.            Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.

Masalah yang sering terjadi :
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

10.  Indonesia-Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.

Masalah yang sering terjadi :

Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.
Judul Buku       :   Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas                :   Rangkuman

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asal kata dari “wawasan” adalah wawas atau mawas. Mawas sendiri berasal dari bahasa Jawa artinya memandang, mengamati, dan meneliti. Kata “wawasan” artinya cara pandang atau cara melihat. Sedangkan kata “nusantara” berasal dari “nusa” yang artinya pulau.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.      Wilayah (Geografi)
Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata “Archipelago” dan “Archipelagic” berasal dari kata Italia “Archipelagos”. Akar katanya adalah “Archi” berarti terpenting atau terutama, dan “Pelagos” berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, “Archipelago” dapat diartikan sebagai wilayah lautan terpenting dengan pulau-pulau di dalamnya.

·        Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai oleh belanda dinamakan Neterlandsch Oos Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama  “Indonesia” meskipun bukan dari bahasanya sendiri. Dalam bahasa Yunani “Indo” berarti India dan “Nesos” berarti pulau.

·         Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira 3 mil).
Archipelagic State Pinciples, yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.

Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut : Utara : ± 6° 08‟ LU Selatan: ± 11° 15‟ LS Barat: ± 94° 45‟ BT Timur: ± 141° 05‟BT Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangkan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.

2. Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik
Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl Aushofer (1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.

Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke–19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam. Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).

Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.

Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
-          Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
-          Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan di lautan.
-          Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
-          Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.

Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam hubungan Internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme.

Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah–langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek–aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.

Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor–faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Di samping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.

1.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya.
Sejak 17–8 –1945 sampai dengan 13–12–1957
Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia.

Dari Deklarasi Juanda (13–12–1957) sampai dengan 17–2–1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
-          Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
-          Penentuan batas–batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
-          Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan UU No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 Tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (internal water) yang meliputi:
-          Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
-          Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
-          Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.

Dari 17–2–1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landasan kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.

Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan–alasan pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
-          Persediaan ikan yang semakin terbatas.
-          Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
-          ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.

4.      Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara.
a.       Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :

·         Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.

·         Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang–undang. Sistem pemerintahan menganut sistem pemerintahan presidensial. Presiden memegang kekuasaan permerintah berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.

·         Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup pertai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.

5.      Isi Wawasan Nusantara.
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita–cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu:
-          Cita–cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
-          Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh.

6.      Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep Wawasan Nusanatara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yan dijabarkan pada sila–sila berikutnya.

Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
Wawasan nusantara dalam pembangunan nasional, yaitu:
-          Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik
-          Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
-          Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
-          Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.

7.      Penerapan Wawasan Nusantara

Salah satu manfaat paling nyata dari Penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah toritorial Indonesia. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara–negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.

8.      Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dan sukses.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.

KESIMPULAN

Berkaitan dengan wawasan nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga Negara.

Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.


Konsep geopolitik ini hendaknya terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
Welcome to My Blog

Translate

Popular Post

Blogger templates

"Cooking is like making love, you have to take your time to fully enjoy the experience"
Restu Oktavian. Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Restu Oktavian -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -