Posted by : Unknown Sabtu, 30 April 2016

Judul Buku       :   Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas                :   Rangkuman

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asal kata dari “wawasan” adalah wawas atau mawas. Mawas sendiri berasal dari bahasa Jawa artinya memandang, mengamati, dan meneliti. Kata “wawasan” artinya cara pandang atau cara melihat. Sedangkan kata “nusantara” berasal dari “nusa” yang artinya pulau.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.      Wilayah (Geografi)
Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata “Archipelago” dan “Archipelagic” berasal dari kata Italia “Archipelagos”. Akar katanya adalah “Archi” berarti terpenting atau terutama, dan “Pelagos” berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, “Archipelago” dapat diartikan sebagai wilayah lautan terpenting dengan pulau-pulau di dalamnya.

·        Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai oleh belanda dinamakan Neterlandsch Oos Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama  “Indonesia” meskipun bukan dari bahasanya sendiri. Dalam bahasa Yunani “Indo” berarti India dan “Nesos” berarti pulau.

·         Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira 3 mil).
Archipelagic State Pinciples, yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.

Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut : Utara : ± 6° 08‟ LU Selatan: ± 11° 15‟ LS Barat: ± 94° 45‟ BT Timur: ± 141° 05‟BT Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangkan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.

2. Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik
Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl Aushofer (1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.

Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke–19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam. Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).

Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.

Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
-          Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
-          Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan di lautan.
-          Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
-          Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.

Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam hubungan Internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme.

Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah–langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek–aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.

Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor–faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Di samping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.

1.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya.
Sejak 17–8 –1945 sampai dengan 13–12–1957
Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia.

Dari Deklarasi Juanda (13–12–1957) sampai dengan 17–2–1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
-          Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
-          Penentuan batas–batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
-          Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan UU No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 Tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (internal water) yang meliputi:
-          Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
-          Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
-          Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.

Dari 17–2–1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landasan kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.

Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan–alasan pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
-          Persediaan ikan yang semakin terbatas.
-          Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
-          ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.

4.      Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara.
a.       Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :

·         Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.

·         Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang–undang. Sistem pemerintahan menganut sistem pemerintahan presidensial. Presiden memegang kekuasaan permerintah berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.

·         Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup pertai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.

5.      Isi Wawasan Nusantara.
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita–cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu:
-          Cita–cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
-          Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh.

6.      Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep Wawasan Nusanatara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yan dijabarkan pada sila–sila berikutnya.

Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
Wawasan nusantara dalam pembangunan nasional, yaitu:
-          Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik
-          Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
-          Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
-          Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.

7.      Penerapan Wawasan Nusantara

Salah satu manfaat paling nyata dari Penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah toritorial Indonesia. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara–negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.

8.      Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dan sukses.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.

KESIMPULAN

Berkaitan dengan wawasan nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga Negara.

Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.


Konsep geopolitik ini hendaknya terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Translate

Popular Post

Blogger templates

"Cooking is like making love, you have to take your time to fully enjoy the experience"
Restu Oktavian. Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Restu Oktavian -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -