Posted by : Unknown
Sabtu, 30 April 2016
Judul Buku
: Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas : Rangkuman
PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan
serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Asal kata dari “wawasan” adalah wawas atau mawas. Mawas sendiri berasal dari
bahasa Jawa artinya memandang, mengamati, dan meneliti. Kata “wawasan” artinya
cara pandang atau cara melihat. Sedangkan kata “nusantara” berasal dari “nusa”
yang artinya pulau.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata “Archipelago” dan “Archipelagic” berasal dari
kata Italia “Archipelagos”. Akar katanya adalah “Archi” berarti terpenting atau
terutama, dan “Pelagos” berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, “Archipelago”
dapat diartikan sebagai wilayah lautan terpenting dengan pulau-pulau di
dalamnya.
· Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai oleh
belanda dinamakan Neterlandsch Oos Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan
Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Bangsa
Indonesia sangat mencintai nama
“Indonesia” meskipun bukan dari bahasanya sendiri. Dalam bahasa Yunani
“Indo” berarti India dan “Nesos” berarti pulau.
·
Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal
beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada
yang memilikinya.
Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik
masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah
bebas untuk semua bangsa.
Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea),
menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara
sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira 3 mil).
Archipelagic State Pinciples, yang menjadikan dasar
dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak
di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan
samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah pulau
yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada
batas-batas astronomi sebagai berikut : Utara : ± 6° 08‟ LU Selatan: ± 11° 15‟
LS Barat: ± 94° 45‟ BT Timur: ± 141° 05‟BT Jarak utara – selatan sekitar 1.888
Kilometer, sedangkan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer. Luas wilayah
Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas
2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia
jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2.
Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik
Asal
Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich
Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah
ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia,
Rudolf 1864 – 1922) dan Karl Aushofer (1869 – 1964) dan Jerman menjadi
Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas
terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi
ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena
geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik
dari aspek geografi.
Pandangan
Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke–19 mengembangkan
kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip
organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok
masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam. Rudolf
Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki
intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi
politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir
sama. Mereka memandang pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme
(makhluk hidup).
Pandangan
Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme
juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras
yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.
Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai
berikut :
-
Suatu bangsa dalam mempertahankan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
-
Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak
akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan di
lautan.
-
Beberapa negara besar di dunia akan
timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).
Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
-
Geopolitik dirumuskan sebagai
perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial
mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
Geopolitik
Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang
didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas
dan tegas tertuang di dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak
segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan
peri keadilan.
Dalam hubungan Internasional, bangsa Indonesia
berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan
kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme.
Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu
upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan
keinginan politik. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah–langkahnya
selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan
geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang
Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek–aspek
demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga
pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan
faktor–faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah
perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi
geografi sebagai faktor utamanya. Di samping itu dalam merumuskan strategi
perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam,
lingkungan regional maupun internasional.
1.
Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya.
Sejak 17–8 –1945 sampai dengan 13–12–1957
Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi
wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial
Indonesia.
Dari Deklarasi Juanda (13–12–1957) sampai dengan
17–2–1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi
Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan
sebagai berikut :
-
Perwujudan bentuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
-
Penentuan batas–batas wilayah Negara
Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State
Principles).
-
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan UU
No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 Tentang perairan Indonesia. Sejak itu
terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan
Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan
pedalaman Indonesia (internal water) yang meliputi:
-
Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu
pelabuhan Indonesia,
-
Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia
ke laut bebas dan,
-
Semua pelayaran dari dan ke laut bebas
dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu
tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan
keamanan RI.
Dari 17–2–1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai
sekarang
Deklarasi tentang landasan kontinen negara RI
merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini
dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping
dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia
adalah milik eksklusif negara RI.
Zona
Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi
Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung
dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan–alasan pemerintah mengumumkan
ZEE adalah :
-
Persediaan ikan yang semakin terbatas.
-
Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia.
-
ZEE mempunyai kekuatan hukum
internasional.
4.
Unsur-unsur
Dasar Wawasan Nusantara.
a. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga
komponen :
· Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun selat serta dirgantara di
atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.
· Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara
didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara,
kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di
tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang–undang. Sistem pemerintahan
menganut sistem pemerintahan presidensial. Presiden memegang kekuasaan
permerintah berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat)
bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai
kekuatan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap
sebagai anggota MPR.
· Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup pertai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta
seluruh aparatur negara.
5.
Isi
Wawasan Nusantara.
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif
kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita–cita bangsa
dan asas manunggal yang terpadu:
-
Cita–cita bangsa Indonesia tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945.
-
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan
nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh.
6.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep Wawasan Nusanatara
berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang
kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yan dijabarkan pada
sila–sila berikutnya.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
Wawasan nusantara dalam pembangunan nasional, yaitu:
-
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
satu Kesatuan Politik
-
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Ekonomi
-
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Sosial Budaya
-
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.
7.
Penerapan
Wawasan Nusantara
Salah satu manfaat paling nyata dari Penerapan
Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi
Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah
toritorial Indonesia. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut
menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa
Indonesia. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia
Internasional termasuk negara–negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand,
Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan
yang dicapai karena negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan
negara tetangga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan
tradisional dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau
sebaliknya.
8.
Hubungan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan
rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan
nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang
merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses
pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dan sukses.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan
Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling
mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
KESIMPULAN
Berkaitan dengan wawasan nusantara yang sarat dengan
nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah
perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan
kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu
bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa.
Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang
tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga Negara.
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama
menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan
sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut.
Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat
bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan
unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai
bidang kehidupan.
Konsep geopolitik ini hendaknya terus diterapkan dan
dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang telah
ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi
Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan
perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.