Archive for Maret 2016
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan era mempertahankan
kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda yang
berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat perjuangan bangsa yang tak
kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat
perjuangan inilah yang menjadi latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan. Namun
semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan akibat pengaruh
globalisasi.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan
a)
hakikat
pendidikan
masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
b)
kemampuan warga
negara
Untuk
hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan
masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila,
nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut
akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
c)
Menumbuhkan
wawasan warga negara
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian
antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku
yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah
kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
d)
Dasar pemikiran
pendidikan kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga
mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi
kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa".
e)
Kompetensi yang
diharapkan
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
i.
Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ii.
Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
iii.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
iv.
Besifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
v.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
B. Pemahaman tentang Bangsa , Negara, Hak dan
Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan
Negara atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan
Negara
a.
Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah orang –
orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adapt, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 ). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah :
Nusantara/Indonesia.
b.
Pengertian dan
Pemahaman Negara
1.)
Pengertian Negara.
a.
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
b.
Negara adalah
satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat
ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi
masyarakat lain di luarnya.
2.)
Teori Terbentuknya Negara.
a.
Teori hukum alam
pemikiran pada masa plato dan aristoteles:
b.
Kondisi alam tumbuhnya
manusia berkembangnya negara.
c.
Teori Ketuhanan.
(Islam + Kristen). Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
d.
Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama
3.)
Prosoes Terbentuknya Negara di Zaman Modern.
Proses tersebut dapat
berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau
wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4.)
Unsur Negara
a.
Bersifat
Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.
Bersifat
Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun
"de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB.
5.)
Bentuk Negara
Sebuah negara dapat
berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
2. Negara dan Warga Negara dalam sistem
Kewarganegaraan di Indonesia
Kedudukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara
yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk
sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh
NKRI.
3. Proses Bangsa yang menegara
Proses
bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan
sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang
mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh
kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya
Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik
apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya
sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai
berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan
lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa
Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup
Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan
serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada
zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau
pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia,
sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya
Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala
bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis,
maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya
tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan
dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada
bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu
analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam
penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang
dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh
pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami
filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa
dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman
modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita
mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya
banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan
bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal
tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
Perkembangan
pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam
membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang
sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan
suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak
menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu
Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang
beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.
Dengan
demikian sekalipun pemerintah belurn terbentuk bahkan hukum dasarnya pun belum
disahkan, namun bangsa Indonesia ‘beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan
pada Aliniea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa
terjadinya negara merupakan suatu proses at au rangkaian tahap-tahap yang
berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah:
(1)Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia.
(2)Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
(3)Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinei perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu bahwa:
a.
Terjadinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar
dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai
peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).
b.
Proklamasi
barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan.
Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah selesai” kita bernegara.
c.
Keadaan
bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah
dan bangsa, melainkan harus kita isi
menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
d.
Terjadinya
negara adalah kehendak seluruh bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan
yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk
menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
e.
Unsur
religiuisitas dalam terjadinya negara menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan
menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang
didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh
karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara
menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan dalam bernegara.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sarna
terhadap kebenaran hakiki, disamping kesejarahan yang merupakan gambaran
kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang
dimaksud adalah:
1)
Kebenaran Yang
Berasal, Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai
berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia
harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan;
Meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.
Kebenaran¬-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidupnya yang
harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideologi. Falsafah dan
ideologi tersebut di NKRI dirumuskan dengan nama Pancasila. Lima kebenaran hakiki
ini telah digali oleh Bung Kamo (Presiden RI pertama) yang dikemukakan pada
saat Sidang Lanjutan dalam membicarakan Dasar Negara oleh Badan Persiapan
Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, kemudian
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
2)
Kesejarahan.
Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah
merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan
memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika
moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengandemikian mereka akan mengerti,
dan menyadari kewajiban secara individual “terhadap bangsa dan negaranya. NKRI
dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah
organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari
penjajahan Belanda. Dengan demikian sangat logis, apabila bangsa Indonesia
memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya
negara, dari generasi ke generasi, oleh karena itu setiap generasi harus
mempunyai pandangan yang sarna dalam, kepentingan ini sebagai landasan visional
(Wawasan Nusantara), serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan
nasional sebagai landasan konsepsional (Ketahanan Nasional) melalui pendidikan,
melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat, yang disebut
dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
3)
Pemahaman Hak
dan Kewajiban Warga Negara
4. Hubungan Warga Negara dan Negara
A.
Siapakah Warga
Negara?
Pasal
26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa warga Negara adalah orang asli bangsa
Indonesia dan orang bangsa lain(missal : belanda, arab, amerika, china yang
bertempat tinggal di Indonesia), mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dan disahkan oleh
undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara terdapat
di undang-undang(Pasal 26 ayat 2).
B.
Pengertian
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, Negara dapat
memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama. Negra mempunyai tugas 2 tugas utama, yaitu:
a.
Mengatur dan
mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bergantung satu sama
lainnya.
b.
Mengatur dan
menyatukankegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. Dengan organisasi, Negara
mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
C.
Sifat-sifat
Negara
Sebagai
kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus yang tidak melekat pada
organnisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan
(Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut sebagai berikut:
Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya
anarki.
· Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
· Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
D.
Kesamaan
Kedaulatan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi
dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan. Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 1975.
E.
Kemerdekaan
Memeluk Agama
Pasal
29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Artinya kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat
(2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”. Kebebasan
memeluk agamanya merupakan salah satu hak yang paling asasi di atara hak-hak
asasi manusia karena kebebasan agama itu langsung bersumber pada martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama dan kepercayaan terhadapa Tuhan
Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipisahkan.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa
setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
F.
Hak dan
Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal
30 ayat (1) UUD 1954 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut serta
dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih
lanjut dilakukan dengan Undang-undang(UU). UU yang dimaksud ialah UU No 20 Thn
1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
G.
Hak Mendapat
Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tercermin dalan alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa
Pemerintah Negara Indonesia antara lain kewajiban mencerdaskan kehidupan
bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara
berhak mendapatkan pengajaran. Maka dari itu UUD1945 mewajibkan Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan UU (Pasal 31 ayat(2).
Pelaksanaan Undang-undang ini terdapat dalam
peraturan pemerintah Nomor 27,28,29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan Persekolahan, Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga
menerapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
H.
Kebudayaan
Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya
memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan
tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha
budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang
terdapat sebagai puncak-puncak ke budayaan di daerah-daerah di seluruh
Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 tersebut menunjukkan arah budayaan tersebut,
yaitu ”menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak
bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau
memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan
bangsa Indonesia.”
I.
Kesejahteraan
Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD
1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat
menyatakan:
a.
Perekonomian
disusun sebagi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaanb.
b.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang mengatasi hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
c.
Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan
Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuransatu orang saja. Karena itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Perekonomian di Negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana
kemakmuran adalah bagai semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hiduo orang banyak harus dikuasai
oleh Negara. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
yang boleh berada di tangan orang-seorang. Bumi, air dan kekayaan alam
terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal penting dan esensial, karena menyangkut
pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadlian sosial.
5. Pemahaman tentang Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat(demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
·
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
·
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
·
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.
Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b.
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi
dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
·
Badan Legislatif
(kekuasaan membuat undang–undang)
·
Badan Eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang–undang)
·
Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Klasifikasi sistem
pemerintahan
sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system).
Prinsip
dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
·
Departemen
beserta aparat dibawahnya.
·
Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
·
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian
berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
·
Pemerintah Pusat
·
Pemerintah Wilayah
·
Pemerintah
Daerah
·
Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948.
Landasan Hubungan UUD
1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai
ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga
kemudian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan
tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia,
karena :
a.
Teks proklamasi
secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia bukan negara
(karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya
pemerintahan).
b.
Melihat kondisi
seperti maka dengan segera dibentuk Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang bertugas untuk membuat Undang- Undang. Maka pada tanggal 18
Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945
sehigga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi
UUD 1945 merupakan landasan konstitusi negara NKRI.
Implementasi konsepsi
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
·
Pancasila : Cita-Cita dan Ideologi negara
·
Penataan : Supra dan infrastuktur politik negara
·
Ekonomi : Peningkatan taraf hidup melalui
penuguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran negara.
·
Kualitas Bangsa
: mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain.
·
Agar bangsa dan
negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan
melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi pertama
tentang pancasila sebagai cita-cita ideologi negara
·
Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia
·
Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan rido Allah SWT karena merupakan
inovasi spiritual yang harus diraih jika negara ini dan bangsa ini ingin
berdiri dengan kokoh.
·
Adanya masa
depan yang harus diraih.
·
Cita-cita harus
diraih oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Negara Indonesia
Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI
adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya
perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh
undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah pancasila.
Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaikan pikiran warga
negara diatur dengan undang-undang.
Globalisasi membawa
pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Perubahan yang terjadi di masyarakat
Indonesia tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Perubahan gaya
hidup
Perubahan
gaya hidup terjadi karena mudahnya unsur-unsur budaya suatu bangsa masuk ke negara
lain. Arus informasi yang cepat menyebar menjadi sarana utamanya.
Di
era globalisasi ini, masyarakat juga mulai memperhitungkan segala sesuatu yang
dilakukan dengan hasil yang didapat. Segala aktivitas diukur dengan uang.
Ungkapan time is money atau waktu adalah uang menjadi dasar seseorang dalam
beraktivitas.
Hal
inilah yang kemudian menciptakan sifat individualisme. Banyak orang yang tidak
lagi peduli dengan kondisi di sekitarnya. Masing-masing lebih mengutamakan
kepentingan pribadinya. Kondisi tersebut terutama terjadi di kota-kota besar.
Globalisasi
mendorong masuknya berbagai produk dari luar negeri. Akibatnya persediaan
barang kebutuhan melimpah. Masyarakat memperoleh kemudahan untuk mencukupi
berbagai macam kebutuhan, asalkan memiliki uang. Melimpahnya barang di pasar
menyebabkan munculnya sifat konsumtif, yaitu perilaku konsumsi yang berlebihan.
Namun
perlu diketahui bahwa tidak semua gaya hidup yang berasal dari negara luar
membawa dampak negatif. Banyak budaya asing yang membawa dampak positif jika
dikembangkan dengan baik dan benar.
Di
antaranya kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi. Masyarakat Barat lebih
memiliki kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi bila dibandingkan dengan
masyarakat Melayu pada umumnya. Jika diterapkan dengan benar, budaya tersebut
dapat meningkatkan produktivitas bangsa. Makin tinggi tingkat produktivitas
bangsa makin cepat pula kemakmuran dapat diraih.
2. Makanan
Dalam
hal makanan dan minuman, gejala globalisasi mulai dirasakan di kota-kota besar,
tetapi juga sudah terasa di kota-kota kecil. Berdirinya perusahaan asing
dibidang makanan cepat saji (fast food), di kota-kota kecil membawa pengaruh
pada pola konsumsi makanan dan minuman masyarakat.
Masyarakat
mulai menyukai makanan yang disediakan di restoran cepat saji. Mengonsumsi
makanan di restoran cepat saji menjadi salah satu perilaku yang dianggap
mengikuti perkembangan zaman.
3. Pakaian
Globalisasi
di bidang pakaian dapat dilihat dengan menyebarnya merk-merk tertentu ke negara
lain. Di Indonesia dikenal berbagai merk jeans terkenal, serta pakaian yang
dibuat oleh perancang busana kenamaan dunia. Produk-produk tersebut tidak hanya
dapat ditemukan di Indonesia, tetapi telah menyebar ke segala penjuru dunia.
Banyak
jenis busana asing yang sesuai dengan norma masyarakat, tetapi ada juga mode
pakaian yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Contoh pakaian yang sesuai
dengan norma masyarakat adalah jas. Pakaian ini bahkan telah menjadi mode
pakaian internasional.
Jas digunakan untuk
menghadiri acara resmi mulai dari acara pernikahan, rapat kenegaraan, hingga
pertemuan perwakilan antarnegara dalam forum internasional.
4. Sarana
komunikasi
Kelengkapan
sarana komunikasi menjadi faktor utama pengaruh globalisasi seperti penggunaan
internet, telapon seluler, televisi, radio, dan faksimile.
Sarana
komunikasi yang sekarang sedang digemari banyak orang di berbagai negara adalah
facebook. Facebook dilakukan melalui jaringan internet. Jejaring sosial ini
menjadi sarana pertemanan yang mudah dan cepat. Bahkan jejaring sosial facebook
tidak hanya digunakan sebagai media komunikasi antarteman.
Dan
nampaknya sosial yang satu ini akan meningkatkan fungsinya ke bisnis. Hal ini
tercermin dari kunjungan pemilik facebook Mark Elliot Zuckerberg ke Indonesia
belum lama ini dan sempat blusukan dengan presiden terpilih Joko Widodo. Anak
muda terkaya di dunia ini juga sempat menawari Presiden Jokowi untuk memiliki
akun facebook dengan prioritas istimewa.
Di
masa sekarang, masyarakat disediakan berbagai jenis pilihan sarana komunikasi
dengan harga yang bervariasi. Masyarakat dapat memperoleh handphone dengan
harga 100 ribuan hingga belasan juta rupiah. Masyarakat juga dapat dengan bebas
mengakses jaringan internet sebagai media komunikasi, mulai dari email,
chatting, yahoo messenger, google hangout, hingga pemanfaatan blogger,
friendster dan facebook.
Makin
cepat sarana komunikasi yang berkembang, maka makin cepat pula globalisasi
terjadi. Hanya saja perlu dikendalikan penyebarannya agar masyarakat tidak
terjerumus pada hal-hal negatif.
5. Transportasi
Satu
hal yang perlu diingat dalam memilih alat transportasi adalah keamanannya.
Mahal atau murah bukan menjadi ukuran keselamatan. Maka dari itu, kita harus
berhati-hati dalam memilih alat transportasi.
Banyaknya
kecelakaan transportasi yang terjadi akhir-akhir ini menjadi peringatan bagi
kita untuk lebih berhati-hati dalam memilih alat transportasi. Banyak alat
transportasi yang tersedia, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Namun
tentunya masyarakat mengharapkan sarana transportasi yang tidak hanya murah,
tetapi juga aman, cepat dan praktis.
Selain
alat, diperlukan juga sarana transportasi yang memadai. Pemerintah berusaha
memperbaiki sarana transportasi untuk mempercepat kemajuan suatu wilayah.
Milyaran dana dikeluarkan demi meningkatkan peran serta masyarakat dalam
menciptakan kemajuan bangsa.
Salah
satu contohnya adalah peresmian jembatan Suramadu. Jembatan ini dibangun dengan
harapan dapat meningkatkan peran serta masyarakat Madura dalam usaha
peningkatan kesejahteraan. Dengan adanya jembatan Suramadu, jalur ekonomi dari
dam menuju Madura menjadi lebih lancar. Kelancaran tersebut diharapkan mampu
menarik investor untuk mengolah sumber daya ekonomi dan wisata Madura.
6. Nilai-nilai budaya
dan tradisi
Bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki
kekayaan budaya dan tradisi yang adiluhung. Maka dari tu, bangsa Indonesia
memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang luar biasa banyaknya. Kekayaan
tradisi tersebut menarik perhatian bangsa asing untuk mempelajarinya.
Banyak
mahasiswa atau peneliti asing yang tertarik untuk mempelajari budaya bangsa
Indonesia. Contohnya adalah ditemukannya warga negara asing yang mempelajari
tari Bali, dan gamelan karawitan.
Namun,
ternyata antusiasme bangsa asing tersebut justru bertolak belakang dengan
bangsa Indonesia sendiri. Kita mungkin muda menghafal lagu-lagu Jason Mraz atau
Maroon 5 daripada menghafal lagu daerah. Kita lebih mudah belajar breakdance
atau cheerleader dari pada tari Pakarena atau tari Piring. Kita lebih tertarik
melihat film-film Hollywood atau Bollywood dari pada melihat pertunjukan wayang
kulit.
Itulah
sekelumit kecil dampak globalisasi terhadap budaya dan tradisi bangsa. Sebagai
bangsa yang besar, kita seharusnya dapat memanfaatkan jejaring komunikasi internasional
untuk memperkenalkan budaya bangsa. Kita tidak hanya berperan sebagai konsumen
budaya Barat, tetapi kita dapat berproduksi budaya.
Di
wilayah kesenian kontemporer seperti tari, musik, puisi, dan drama, banyak
seniman Indonesia yang telah melanglang buana memperkenalkan budaya bangsa
Indonesia ke luar negeri. Tercatat beberapa nama seperti almarhum Slamet
Gundono, W.S. Rendra, dan Sardono W. Kusuma.
Namun,
dalam jenis kesenian industri seperti musik dan film, kita masih menjadi
konsumen budaya. Banyak grup musik, penyanyi, maupun jenis film yang
dipengaruhi oleh budaya asing.
7. Pariwisata
Bidang
usaha yang terpengaruh secara langsung dengan adanya globalisasi adalah
pariwisata. Kemajuan komunikasi dan transportasi memudahkan perkembangan dunia
pariwisata.
Kemajuan
bidang komunikasi mempermudah pengelola aset wisata mempromosikan obyek wisata.
Bentuk promosi pun dapat dibuat dengan menggunakan sarana yang paling cepat dan
paling bagus hasilnya. Ketika promosi berhasil, sarana yang perlu disediakan
selanjutnya adalah alat transportasi. Kemudahan dan kenyamanan menjadi faktor
utama bisnis pariwisata.
8. Migrasi
Dengan
adanya globalisasi, perpindahan manusia dari satu wilayah ke wilayah lain atau
dari satu negara ke negara lain dapat berlangsung dengan cepat. Mobilisasi
manusia dapat dilakukan secara cepat dengan menggunakan alat transportasi yang
makin canggih.
Sumber :







